Baca Juga: Soal Penetapan UMP dan UMK 2024, Bey Machmudin Pastikan Pemprov Jabar Ikuti Regulasi yang Berlaku
Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini dengan menyuarakan tuntutan terkait upah minimum ini.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pengumuman UMK 2024 akan dilakukan pada 30 November. Nantinya Pj Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan langsung.
Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh.
"Saya sendiri tidak bisa berkomentar, karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," kata dia.***