PRFMNEWS - Wali Kota Bogor, Bima Arya membatalkan pemecatan guru SD yang dilakukan oleh kepala sekolah usai melaporkan pungutan liar (Pungli) PPDB.
Guru tersebut bernama Mohamad Reza Ernanda, dipecat oleh Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor melalui surat yang dilayangkan pada 12 September 2023.
Kasus ini awalnya viral di media sosial setelah kronologi pemecatan guru Reza diunggah akun twitter @/whoism666.
Baca Juga: Bima Arya: Masih Ditemui Kecurangan dan Manipulasi Data pada Sistem Zonasi PPDB
Bima Arya kemudian menindaklanjuti laporan pemecatan guru honorer tersebut dengan mendatangi langsung SDN Cibeureum 1.
Bima mengambil langkah tegas dengan membatalkan pemecatan seorang guru tersebut dan justru memecat kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Baca Juga: DPRD Tampung Nama-nama Kandidat Pj Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya dari Masyarakat
View this post on InstagramEditor: Rifki Abdul Fahmi
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Sejoli Pembuat Video Cabul di Garut Ditangkap Polisi
22 September 2023, 19:30 WIB Pemprov Jabar Ingin Hadirkan ‘Kenang-kenangan’ Bagi Penumpang KCJB di 3 Stasiun Kereta Cepat
21 September 2023, 16:00 WIB Kapolda Bersilaturahmi dengan Para Rektor Universitas dan Perguruan Tinggi Se-Jabar
21 September 2023, 12:30 WIB Bey Machmudin Targetkan 'Groundbreaking' TPPAS Legok Nangka Rampung November 2024
21 September 2023, 08:40 WIB Mendagri Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat Yana Mulyana
21 September 2023, 06:20 WIB