Bima Arya Batalkan Pemecatan Guru SD yang Laporkan Pungli, Justru Kepala Sekolah yang Dipecat

- 14 September 2023, 12:20 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. /Instagram/@bimaaryasugiarto

 

PRFMNEWS - Wali Kota Bogor, Bima Arya membatalkan pemecatan guru SD yang dilakukan oleh kepala sekolah usai melaporkan pungutan liar (Pungli) PPDB.

Guru tersebut bernama Mohamad Reza Ernanda, dipecat oleh Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor melalui surat yang dilayangkan pada 12 September 2023.

Kasus ini awalnya viral di media sosial setelah kronologi pemecatan guru Reza diunggah akun twitter @/whoism666.

Baca Juga: Bima Arya: Masih Ditemui Kecurangan dan Manipulasi Data pada Sistem Zonasi PPDB

Bima Arya kemudian menindaklanjuti laporan pemecatan guru honorer tersebut dengan mendatangi langsung SDN Cibeureum 1.

Bima mengambil langkah tegas dengan membatalkan pemecatan seorang guru tersebut dan justru memecat kepala sekolah yang bersangkutan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Baca Juga: DPRD Tampung Nama-nama Kandidat Pj Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya dari Masyarakat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bima Arya (@bimaaryasugiarto)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x