PRFMNEWS – Seorang preman kampung yang viral di media sosial karena melakukan perampasan dan pengancaman terhadap pemotor perempuan di Garut sambil membawa senjata tajam dan pistol ditangkap polisi.
Kepada polisi, preman kampung ini mengaku mengancam dan merampas wanita sambil bawa golok dan airsoft gun karena ingin memberantas aksi rentenir yang dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.
Alasan preman kampung berinisial D (32) ingin berantas praktik rentenir dengan mengancam dan merampas barang wanita di wilayah Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut itu pun tetap tak dibenarkan polisi.
Bagi polisi, motif D mencoba memberantas aktivitas rentenir dengan melakukan pengancaman pakai senjata tajam di tempat umum hingga merampas barang milik korban itu merupakan tindak premanisme yang melanggar hukum.
"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif.
Amirudin menambahkan, pelaku D melakukan aksi pengancaman dan perampasan barang milik dua korban yang merupakan karyawan PT MBK Ventura saat sedang melintasi lokasi kejadian.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Kini pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.
Amirudin menyatakan pelaku dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar viral di berbagai platform media sosial rekaman video seorang pria marah-marah sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam serta pistol kepada pengendara sepeda motor bersuara perempuan.
Video aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, hingga tayangan video aksi pengancaman tersebut tersebar luas di media sosial.***