Kini pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.
Amirudin menyatakan pelaku dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar viral di berbagai platform media sosial rekaman video seorang pria marah-marah sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam serta pistol kepada pengendara sepeda motor bersuara perempuan.
Video aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, hingga tayangan video aksi pengancaman tersebut tersebar luas di media sosial.***