Alasan Preman Viral Bawa Golok Ancam Perempuan di Garut karena Ingin Berantas Rentenir

- 14 Juli 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Golok
Ilustrasi Golok /Pixabay/TRAPHITHO

Kini pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.

Amirudin menyatakan pelaku dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dikalahkan Thailand, Indonesia Akan Hadapi Australia di Perebutan Posisi 5 AVC Challenge Cup For Men 2023

Sebelumnya, beredar viral di berbagai platform media sosial rekaman video seorang pria marah-marah sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam serta pistol kepada pengendara sepeda motor bersuara perempuan.

Video aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, hingga tayangan video aksi pengancaman tersebut tersebar luas di media sosial.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x