Kasus Asusila Guru Ngaji di Garut Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah, Lindungi dan Pulihkan Korban

- 2 Juni 2023, 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi, pihak MUI, Bakesbangpol serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut, menggelar ekspos kasus pencabulan terhadap belasan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Samarang, Kamis, 1 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi, pihak MUI, Bakesbangpol serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut, menggelar ekspos kasus pencabulan terhadap belasan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Samarang, Kamis, 1 Juni 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Oknum guru ngaji itu mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Baca Juga: 8 Negara Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U-20, Argentina Tersingkir, Korea Selatan Satu-satunya Wakil Asia

Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.

Modusnya, tersangka mengaku hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap korbannya.

Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.

Baca Juga: Bertepatan di Hari Lahir Pancasila, 76 Napi Terorisme Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi seluruh anak yang menjadi korban asusila, termasuk dalam kasus guru ngaji di Kecamatan Samarang, agar tidak menjadi korban kembali seperti perundungan maupun yang bisa mengganggu aspek psikologis korban.

"Anak tolong dilindungi dan dirahasiakan," jelas Rudy Gunawan.

Menurut Rudy Gunawan, Pemkab Garut sudah mendapatkan informasi adanya perbuatan seorang guru ngaji yang melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak atau muridnya yang semuanya laki-laki.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x