Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya

- 29 Mei 2023, 12:55 WIB
Polisi pastikan penabrak santri di Ciamis adalah pengendara moge.
Polisi pastikan penabrak santri di Ciamis adalah pengendara moge. /ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis/

"Tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x