Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp12 Juta

- 6 Juli 2022, 21:30 WIB
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran.
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran. /Pixabay/Vblock/

PRFMNEWS - Pengadilan Negeri Ciamis menetapkan hukuman kepada masing-masing terdakwa penabrak anak kembar hingga meninggal dunia di Pangandaran.

Berdasarkan konfirmasi Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan terdakwa divonis penjara 4 bulan serta dena Rp12 juta.

"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan" ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Perampokan Sopir Truk yang Dibuang di Bogor, Ternyata Rekayasa

Sebelumnya, dua terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana pengendara moge yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia di tempat pada 12 Maret 2022.

Vonis tersebut telah dipotong sebelumnya dengan masa kurungan yang sudah dijalani kedua terdakwa selama 3 bulan.

Tuntutan sebelumnya dilayangkan selama 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun di potong lebih ringan oleh Ketua Majelis Hakim, Beny Sumarno.

Baca Juga: Bau Mulut Bikin Gak Percaya Diri, dr Sung Sarankan Konsumsi 6 Bahan Alami Ini, Bikin Nafas Kamu Auto Segar

"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa" ujar Indra.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x