Tanggapi Penutupan Rumah Ibadah di Purwakarta, Uu Ruzhanul: Bukan Gereja, Tapi Bangunan Tak Berizin

- 18 April 2023, 11:35 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar/


PRFMNEWS - Baru-baru ini penutupan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta menuai kontroversi di masyarakat.

Dalam informasi yang beredar, aksi penutupan tersebut dinilai menodai kerukunan umat beragama yang sebelumnya sangat kental di kalangan masyarakat Purwakarta.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pun memberikan tanggapan sekaligus meluruskan kabar yang beredar.

Baca Juga: Daripada Perang Sarung, Uu Ruzhanul Ulum Sarankan Warga Cari Kegiatan Lain yang Lebih Bernilai Ibadah

Uu menegaskan, bangunan yang ditutup oleh Pemkab Purwakarta bukan rumah ibadah, melainkan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah.

“Yang ditutup itu bukan tempat ibadah, tapi rumah yang disalahgunakan untuk ibadah. Jadi jangan rame, sedikit-sedikit pemerintah yang disalahkan, justru di sini pemerintah menengahi karena mungkin ada keresahan yang ditimbulkan,” kata Uu, Selasa 18 April 2023.

Uu menyampaikan, penggunaan bangunan tak berizin itu menyalahi aturan pemerintah daerah dan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 atau yang disebut SKB 2 Menteri.

Baca Juga: Anggaran Rp10 M untuk Operasi Pasar, Uu Ruzhanul: Terbukti Stabilkan Harga Bahan Pokok

Keputusan penyegelan bangunan yang dijadikan tempat ibadah oleh anggota Jemaat GKPS itu pun sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk anggota jemaat yang bersangkutan.

Tidak dikantonginya izin bangunan secara resmi dalam bangunan rumah ibadah tersebut juga turut diamini oleh jemaat gereja, sehingga sepakat untuk adanya penutupan mengingat telah timbul sejumlah keresahan dikalangan masyarakat.

Uu menyampaikan bahwa apabila terjadi permasalahan serupa mohon agar tidak dijadikan sebagai penyulut perpecahan, karena semua nya semata-mata dilakukan demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Atas Nama Timses Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

“Kalaupun ada kejadian semacam itu, ambil kebersamaan solusi dan jangan dijadikan perpecahan dan menjadikan lebih besar lagi (permasalahannya),” terangnya.

Saat ini Jemaat GKPS sudah dikoordinasikan bersama dengan pihak gereja lain di kawasan setempat agar tetap dapat mengikuti peribadatan dengan layak dan nyaman.

Pemkab Purwakarta Carikan Solusi

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, bangunan yang berbentuk pendopo itu telah digunakan sebagai tempat ibadah selama dua tahun terakhir.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat.

"Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik," kata Anne, 2 April 2023.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah. Dari jumlah itu, 3 gereja diantaranya berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan oleh jemaat GKPS.

Ia juga menjelaskan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perjiinan dipenuhi, seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah