Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Untuk menstimulus penggunaan kendaraan listrik, pemerintah pusat akan memberikan subsidi terhadap pembelian kendaraan listrik.
Nantinya, setiap warga yang akan membeli motor listrik akan mendapat subsidi sebesar Rp7 juta.
Terkait implementasi hal ini, Ai menyatakan pihaknya di daerah masih menununggu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas program ini.
"Tapi mungkin ini mekanismenya langsung kepada vendor dan seterusnya mungkin nanti kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Konversi Angkot Dinilai Baik, Tapi Pemerintah Diingatkan Atasi Kemacetan Jauh Lebih Penting
Stimulan lainnya agar warga mau beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik berbasis baterai adalah dengan memberikan keringanan bea balik nama kendaraan berupa diskon 10 persen.
"Adanya juga insentif yang sudah diterapkan yaitu dengan pemberian insentif dari BBN ini juga merupakan upaya kita untuk bisa menarik minat masyarakat untuk shifting dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik," ucapnya.***