PRFMNEWS - Penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas mulai dilakukan oleh beberapa kepala daerah di Indonesia termasuk di Indonesia.
Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Asik! Pemerintah Kasih Subsidi Beli Motor Listrik Rp7 Juta per Unit di Tahun ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyampaikan penggunaan kendaraan listrik bertujuan untuk penurunan emisi gas rumah kaca.
"Jadi ini adalah salah satu upaya untuk mereduksi konsumsi bahan bakar sebagai sumber emisi gas rumah kaca di sektor transportasi selain di sini untuk ketahanan energi," jelas Ai saat mengudara di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 7 Maret 2023.
Di Jawa Barta, kata Ai, penggunaan mobil listrik diawali oleh pengadaan mobil listrik untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Perdana Naik Kendaraan Dinas Baru Mobil Listrik, Yana Mulyana: Butuh Penyesuaian Tapi Seru