Pengamat Otomotif Sebut Knalpot Bising Hanya untuk Aktualisasi Diri Penggunanya

- 27 Juli 2020, 21:04 WIB
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian  Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.*
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Terkait dengan aturan, Yannes mengatakan jika dilihat dari aturan Kementerian Perhubungan, motor yang laik jalan adalah motor yang sesuai dengan standar pabriknya.

“Menurut izin laik daratnya kendaraan yang dijual itu harus menggunakan knalpot dengan suara standar pabrik. Kalau motor itu (motor jalanan-red) kan biasanya suaranya maksimum 90 desibel kalau yang masuk ke Indonesia rakitan kita,” ungkap dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Pemda Terima Dana Pemulihan Ekonomi

Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, suara yang dihasilkan oleh kendaraan maksimal 90 desibel. Hanya saja, kata Yannes, yang dijadikan pegangan adalah aturan dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau aturan Menteri Lingkungan Hidup, itu beda lagi. Maksimum harus 90 desibel. Cuma kan yang dipake di jalan raya oleh kepolisian dan perhubungan, lingkungan hidup tidak masuk tuh kelihatannya. Jadi beda departemen beda standarnya,” kata Yannes.

Baca Juga: Dejan Lovren Resmi Berlabuh ke Zenit Saint Petersburg

Ia pun menegaskan, aturan di Indonesia sudah baik. Hanya saja penindakan dan penegakannya harus konsisten.

 “Aturan kita bagus-bagus, cuman penegakannya harus konsisten,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x