Pengamat Otomotif Sebut Knalpot Bising Hanya untuk Aktualisasi Diri Penggunanya

- 27 Juli 2020, 21:04 WIB
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian  Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.*
ILUSTRASI knalpot bising. Aparat kepolisian Polsek Ciawi, Tasikmalaya menindak pengguna knalpot bising.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PRFMNEWS – Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan adanya warga yang menggunakan knalpot bising adalah untuk aktualisasi diri. Dengan demikian, hal itu membuat dirinya merasa eksis di lingkungannya.

Namun, jika dilihat dari sisi performa menurutnya knalpot tidak standar tersebut tak akan mempengaruhi keadaan mesin secara signifikan.

“Itu untuk aktualisasi diri, jadi biar eksis di lingkungan. Tidak juga (ada efek ke performa-red), kalau dia bicara untuk kinerja dari mesinnya sih itu tergantung Cc. Bagaimana dia olah boring-nya kemudian apakah dia perbesar ruang bakarnya, jadi relatif tak ada relatif pengaruh,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Sah! Warga yang Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Denda

Terkait dengan motor ber-cc besar yang menggunakan knalpot dengan desibel tinggi, menurutnya itu adalah karakteristik motor tersebut.

“Itu karakteristik Harley Davidson, jadi dibuat dengan suara yang menggelegar untuk menunjukan maskulinitas. Jadi kalau bahasa kerennya jadi alpha male. Itu jadi ciri dia dengan desibel yang tinggi,” ujarnya.

Karena menurutnya, tidak ada pengaruhnya Cc besar dengan suara knalpot. Bukan berarti motor yang ber-cc besar, lanjutnya, pasti suara knalpotnya juga besar.

Baca Juga: Jalan di Kota Bandung akan Dipasang Kamera Pemantau Pelanggaran Lalin

“tidak ada pengaruh soal Cc dengan suara knalpot. Contoh saja Honda Goldwing itu suaranya sunyi sekali. Kalau Harley suaranya harus gitu,” kata dia.

Terkait dengan aturan, Yannes mengatakan jika dilihat dari aturan Kementerian Perhubungan, motor yang laik jalan adalah motor yang sesuai dengan standar pabriknya.

“Menurut izin laik daratnya kendaraan yang dijual itu harus menggunakan knalpot dengan suara standar pabrik. Kalau motor itu (motor jalanan-red) kan biasanya suaranya maksimum 90 desibel kalau yang masuk ke Indonesia rakitan kita,” ungkap dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Pemda Terima Dana Pemulihan Ekonomi

Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, suara yang dihasilkan oleh kendaraan maksimal 90 desibel. Hanya saja, kata Yannes, yang dijadikan pegangan adalah aturan dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau aturan Menteri Lingkungan Hidup, itu beda lagi. Maksimum harus 90 desibel. Cuma kan yang dipake di jalan raya oleh kepolisian dan perhubungan, lingkungan hidup tidak masuk tuh kelihatannya. Jadi beda departemen beda standarnya,” kata Yannes.

Baca Juga: Dejan Lovren Resmi Berlabuh ke Zenit Saint Petersburg

Ia pun menegaskan, aturan di Indonesia sudah baik. Hanya saja penindakan dan penegakannya harus konsisten.

 “Aturan kita bagus-bagus, cuman penegakannya harus konsisten,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x