DLH Jabar Bagi Zona untuk Pengunjung Masjid Al Jabbar untuk Jaga Kebersihan Masjid

- 26 Januari 2023, 08:15 WIB
Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage Kota Bandung, Jumat 30 Desember 2022.
Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage Kota Bandung, Jumat 30 Desember 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat tetapkan adanya pembagian zona untuk pengunjung di Masjid Al Jabbar.

Sejak peresmiannya pada 30 Desember 2022 lalu, antusias masyarakat yang berkunjung ke Masjid Al Jabbar memang tak bisa terbendung.

Namun sangat disayangkan, kerap ditemukan oknum pengunjung yang tidak menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di area masjid.

Baca Juga: Diajak Ridwan Kamil Datangi Masjid Al Jabbar, JK: Wajar Jabar Punya Masjid Sebesar ini

Mulai dari buang sampah sembarangan, anak – anak yang bermain di kolam taman, membuat video joget untuk sosial media, hingga emak – emak yang botram atau makan bersama di dalam masjid.

Demi menjaga ketertiban dan kebersihan, DLH Jawa Barat saat ini telah menetapkan pembagian zona di Masjid Al Jabbar.

Bagi masyarakat yang ingin botram ataupun makan di area Masjid Al Jabbar diperbolehkan selama memperhatikan zona tersebut.

Baca Juga: Kapan Exit Tol KM 149 Dibuka? Disiapkan Jadi Akses Jalur Mobil dan Bus ke Masjid Raya Al Jabbar

“Bagi Wargi yang akan berkunjung ke Masjid Al Jabbar, yuuk perhatikan dulu di zona mana saja sih kita diperbolehkan untuk makan dan minum,” tulis DLH Jabar pada akun Instagram resminya.

Berikut pembagian zona untuk pengunjung di Masjid Al Jabbar:

- Zona merah
Dilarang untuk melakukan kegiatan makan dan minum. Masyarakat diperbolehkan untuk minum apabila menggunakan tumbler yang dibawa agar tidak menimbulkan sampah.

- Zona kuning
Diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan, minum dan beristirahat, namun tetap menjaga kebersihan lingkungan dan sampah yang dihasilkan dibuang ke tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Diungkap Ridwan Kamil, Ada 2 Jalur Baru Menuju Masjid Raya Al Jabbar yang Sedang Dipersiapkan

Selain pembagian zona untuk pengunjung Masjid Al Jabbar, DLH Jabar juga telah menetapkan zona pembagian wilayah kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap kedinasan, badan dan ODP lainnya memiliki wilayah kerja masing – masing berdasarkan 6 zona yang telah ditetapkan.

“Sampah yang dihasilkan dari masing-masing zona, dikumpulkan di titik penjemputan lalu diangkut ke TPSS untuk kemudian dilakukan pemilahan dan pengelolaan,” tulis DLH Jabar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x