Dinkes Jabar Pastikan Vaksin yang Digunakan Pada Vaksin Booster Kedua Sudah Dapat Izin dari BPOM

- 24 Januari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Mulai 24 Januari 2023 ini masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai bisa mendapatkan vaksin booster kedua atau vaksin dosis empat di Puskesmas atau di pos layanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi booster kedua ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, dari Covid-19.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Nina Susana menuturkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat ini akan menggunakan vaksin yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ucap Nina dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jabar.

Baca Juga: Kota Bandung Mulai Lakukan Vaksinasi Booster atau Vaksin Dosis 4 Hari ini Sesuai Arahan Kemenkes

Vaksinasi booster kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga.

Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.

Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, atau Navac.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x