Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Hoaks Sunda Empire Berlanjut

- 14 Juli 2020, 13:39 WIB
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang eksepsi kasus hoaks Sunda Empire Selasa 30 Juni 2020.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang eksepsi kasus hoaks Sunda Empire Selasa 30 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PRFMNEWS - Persidangan kasus hoaks Sunda Empire kembali berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.

Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda mengatakan, dengan adanya penolakan eksepsi yang diajukan pihaknya membuat persidangan akan tetap berlanjut. Menurutnya, eksepsi yang disampaikan pihaknya, dinilai oleh hakim sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Ingin Luruskan Kiblat? Rabu dan Kamis Besok Matahari Melintas Tepat di Atas Ka'bah

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Misbahul mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Baca Juga: Info Kehilangan: Pergi dari Garut Tiga Hari Lalu, Yayat Tak Kunjung Sampai ke Kiaracondong

"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," kata Misbahul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

Baca Juga: Kamera Canon Sinema Profesional EOS C300 Mark III dan C500 Mark II Kini Hadir di Indonesia

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x