Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Hoaks Sunda Empire Berlanjut

- 14 Juli 2020, 13:39 WIB
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang eksepsi kasus hoaks Sunda Empire Selasa 30 Juni 2020.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang eksepsi kasus hoaks Sunda Empire Selasa 30 Juni 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

Baca Juga: Kamera Canon Sinema Profesional EOS C300 Mark III dan C500 Mark II Kini Hadir di Indonesia

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x