"Pengembangan dari tersangka A, kami tangkap juga D seorang tukang sablon di daerah Kabupaten Bandung, yang memproduksi dan membuat uang palsu," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.
Baca Juga: Kemarin BIJB Kertajati Kembali Layani Penerbangan Umroh Langsung Menuju Jeddah
Diketahui tersangka telah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut digunakan untuk modus penipuan dan penggandaan uang.
Kini kedua tersangka terjerat dengan Pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***