PRFMNEWS - Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dan dugaan penipuan di wilayah Kabupaten Garut.
Sebanyak dua orang pelaku beserta barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar diamankan polisi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, sekaligus Polres Garut pun mendapatkan informasi melalui Program Taros Kapolres Garut.
"Kami lakukan langkah penyelidikan, di daerah Karangpawitan, ada satu pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A," ujarnya saat konferensi pers di Polres Garut pada Minggu, 20 November 2022.
Wirdhanto mengungkapkan, tersangka dengan inisial A (47) ini merupakan pelatih badminton.
"Dari tersangka A saat digeledah ada barang bukti satu kotak besar berisikan sejumlah uang dengan pecahan Rp100 ribu 23 bundel, serta menyita sebuah senjata tajam berupa keris," lanjutnya.
Baca Juga: Lantunan Surat Al-Hujurat Ayat 13 Bergema di Opening Piala Dunia 2022 Qatar
Setelah dilakukan penangkapan terhadap A, akhirnya Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membuat dan memproduksi uang palsu berinisial D (52) seorang tukang sablon.