Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022.
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar yang berminat mengikuti proses rekrutmen PPPK Pemprov Jabar 2022 dapat mengikuti alur cara pendaftaran berikut ini:

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Pacar yang Terlalu 'Friendly' ke Semua Orang : Jangan Gampang Cemburu dan Baper!

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Selanjutnya terkait dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar untuk nantinya diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI).

Baca Juga: Fajar Alfian dan Teman-teman Atlet Badminton Indonesia Lainnya Resmi Jadi PNS

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah