Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022.
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Marah-marah dan Halangi Mobil Ambulance yang Diduga Sedang Membawa Pasien

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Masuk 6 Besar Posyandu Award, Bukti Dukungan Pemkot Bandung

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dan 1 (satu) Jabatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah