Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

- 2 November 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Seorang pria di Depok  bacok anak hingga tewas gara-gara istri minta cerai.
Ilustrasi. Seorang pria di Depok bacok anak hingga tewas gara-gara istri minta cerai. /Foto: Cat Wilcox/Pexels/

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi kasus KDRT seorang suami kepada istrinya disertai aksi pembunuhan kepada anaknya sendiri yang terjadi di Kota Depok.

Polisi menyebut motif pelaku seorang suami berinisial RNA (31) tega melakukan KDRT dan membunuh anaknya sendiri ini lantaran kesal diminta cerai oleh istrinya berinisial NI.

Polisi menyatakan peristiwa KDRT dan pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada istri dan anaknya ini terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Selasa 1 November 2022 pagi.

Baca Juga: Dokter Sebut Omicron XBB Punya Sifat Unik Sehingga Berpotensi Tidak Terdeteksi Tes Antigen

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya yang tak terima jika suaminya itu kerap pulang pagi tanpa alasan jelas.

Tersulut emosi akibat perbuatan suaminya itu, lanjut Imran, korban kemudian meminta cerai dari pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Beberkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang Atasi Kemacetan, Yana Mulyana: MRT dan LRT akan Hadir di Bandung

Imran melanjutkan, melihat sang istri dan anak yang sudah bersiap meninggalkan rumah, pelaku pun kesal dan marah.

Pelaku RNA kemudian mengambil senjata tajam, lalu menghujani istri dan anaknya yang masih berusia 10 tahun itu dengan bacokan bertubi-tubi.

"Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada di bawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia," tuturnya.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Bupati Garut Minta 8 Pejabat Baru ini Bekerja Sesuai Ekspektasi Pimpinan dan Masyarakat

Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.

“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Imran.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah