PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi kasus KDRT seorang suami kepada istrinya disertai aksi pembunuhan kepada anaknya sendiri yang terjadi di Kota Depok.
Polisi menyebut motif pelaku seorang suami berinisial RNA (31) tega melakukan KDRT dan membunuh anaknya sendiri ini lantaran kesal diminta cerai oleh istrinya berinisial NI.
Polisi menyatakan peristiwa KDRT dan pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada istri dan anaknya ini terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Selasa 1 November 2022 pagi.
Baca Juga: Dokter Sebut Omicron XBB Punya Sifat Unik Sehingga Berpotensi Tidak Terdeteksi Tes Antigen
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya yang tak terima jika suaminya itu kerap pulang pagi tanpa alasan jelas.
Tersulut emosi akibat perbuatan suaminya itu, lanjut Imran, korban kemudian meminta cerai dari pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.
"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Imran melanjutkan, melihat sang istri dan anak yang sudah bersiap meninggalkan rumah, pelaku pun kesal dan marah.
Pelaku RNA kemudian mengambil senjata tajam, lalu menghujani istri dan anaknya yang masih berusia 10 tahun itu dengan bacokan bertubi-tubi.
"Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada di bawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.
“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Imran.***