Wagub Pastikan Protokol Kesehatan di Pesantren Mempertimbangkan Pendapat Kiai dan Pengurus Pontren

- 16 Juni 2020, 09:55 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menyampakaikan 10 rancangan protokol kesehatan dari Pemprov Jabar untuk Ponpes.**
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menyampakaikan 10 rancangan protokol kesehatan dari Pemprov Jabar untuk Ponpes.** /HUMAS JABAR

BANDUNG,(PRFM) - Dengan mempertimbangkan pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

"Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: FSGI Sebut Mayoritas Sekolah Berharap Dibuka Kembali Setelah Kondisi Benar-benar Aman

Kang Uu -sapaan akrab Uu- mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemprov Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.

"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren," ucapnya.

Baca Juga: Masih Ada Potensi Penularan dari OTG, IDI Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

"Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," imbuhnya.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x