PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapat berbagai keuntungan seperti pembebasan denda PKB, diskon PKB, hingga bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar, Mukti Subagja menjelaskan keuntungan yang bisa didapat masyarakat lewat program ini.
Pertama, pembebasan sanksi andimistratif berupa denda PKB. Kedua, pembebasan pokok dan sanksi administratif denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
"Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Artinya apabila ada wajib pajak yang menunggak lebih dari 5 tahun, maka cukup melakukan pembayaran 4 tahun tunggakan dan satu tahun ke depan," kata Mukti dalam Talkshow di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan
Selain pembebasan, ada juga program diskon yaitu diskon sebagian pokok PKB antara 2 hingga 10 persen.
Serta, diskon sebagian pokok BBN atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Cara cek pajak mobil dan motor
Mukti juga menjelaskan cara mengecek besaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
Mukti mengungkapkan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SAMBARA yang ada di Google Play.
Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor
"Silahkan unduh aplikasi tersebut, pada aplikasi ini juga terdapat informasi tentang layanan Samsat bahkan sampai dengna pembayaran PKB secara online," tuturnya.
Adapun cara pembayaran pajak online lewat aplikasi SAMBARA langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SAMBARA
- Isi nomor polisi kendaraan untuk kemudian lanjut lakukan pembayaran
- kemudian masukan NIK dan 5 digit nomor rangka kendaraan, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar
- Dengan kode bayar ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ATM, gerai modern (Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi), Fintech seperti Tokopedia dan Bukalapak, serta jaringan kantor bjb
Kemudian aplikasi lainnya untuk pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri yang memudahkan masyarakat agar tidak perlu kembali ke kantor Samsat.***