“Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan, dan saat pemeriksaan didampingi orang tua dari pada para pelaku ini. Semoga nanti sore akan ada keputusan yang baik,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga telah bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melakukan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Remaja di Majalaya yang Sempat Viral
Pihak kepolisian berharap atas terjadinya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengawasi dan mendidik anak-anaknya apalagi yang masih di bawah 18 tahun, karena keluarga sangat mempengaruhi sikap dan sifat anak-anak.
“Berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa bagaimanapun pengawasan atau pendidikan oleh keluarga karena ini anak-anak masih di bawah 18 tahun dan keluarga sangat mempengaruhi termasuk grup dalam kelompok bermain mereka,” ujar dia.***