2. E-KTP asli.
Baca Juga: Creative Hub Ninja Xpress Fasilitasi UKM Bandung untuk Percepatan Digitalisasi Ekonomi
3. SKKP/SKPD terakhir.
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).
6. Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).
Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan.
1. Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan.
2. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.