Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo juga turut mengucapkan terima kasih atas kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.
Pasalnya dalam kurun waktu 3 jam mampu mengungkap serta menangkap pelaku pembacokan pelajar.
Baca Juga: Mendapat Persetujuan Pihak Keluarga, MUI Jabar Ajak Masyarakat Laksanakan Shalat Ghaib untuk Eril
"Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial GR (16), laki-laki, pelajar dan inisial GTP (13) laki - laki, pelajar. Keduanya kita amankan, di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor," ujarnya.
Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum dan pelaku tetap diancam dengan KUHPidana.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana.***