5.Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB
Baca Juga: Sempat Kabur, Begini Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis yang Akhirnya Serahkan Diri
Dilansir prfmnews.id dari akun resmi Disdik Jabar berikut alur PPDB untuk Sekolah Luar Biasa (SLB):
•Pendaftaran daring (online) mandiri
- Log in ke alamat link SLB
- Mengisi Format Pendaftaran Pada alamat link SLB
- Verifikasi Data Siswa oleh SLB
- Asesmen/ diagnosa Kekhususan oleh ahli
- Jika hasil asesmen tidak sesuai dengan jenis kekhususan SLB, CPD diarahkan ke SLB yang sesuai
- Pengumuman & daftar ulang
Baca Juga: Bukan Wilayah, Ini Kuota Terbesar PPDB 2022 untuk SMK di Jawa Barat
•Pendaftaran luring (luar jaringan) oleh sekolah asal SMPLB
- Orang tua mengkomunikasikan ke SMPLB asal
- Sekolah asal mendaftarkan ke SMALB
- Sekolah memverifikasi data calon peserta didik
- Menggunakan hasil diagnosa yang sudah ada dari SMPLB
- Penetapan
- Pengumunan
- Daftar ulang
PPDB SLB tidak berbasis zonasi, jalur disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik dan sesuai hasil diagnosa ahli.***