PRFMNEWS - Polres Sukabumi sudah menetapkan 6 tersangka terkait pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng, pada Senin 16 Mei 2022.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis enam orang tersangka yang melakukan pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada 11 Mei 2022 lalu.
Dilansir prfmnews.id melalui akun Instagram humaspoldajabar pada Selasa 17 Mei 2022, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kasus ini berawal dari video viral pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng.
Baca Juga: Wajib Tahu! Jadi Makanan Favorit, Gorengan Ternyata Dapat Menyebabkan Timbulnya Beberapa Penyakit
Tidak butuh waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung merespon cepat dan melakukan penyelidikan.
Bahkan pada hari yang yang sama pada saat video beredar, Sat Reskrim Polres Sukabumi telah mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video tersebut.
"Di hari yang sama saat video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " Asti.
Pada kesempatan yang sama dijelaskan bahwa dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengrusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kini Urus SIM Bisa Online dan Langsung Dikirimkan ke Alamat Masing-Masing, Simak Caranya