PRFMNEWS - Hore ada kabar gembira, kini masyarakat sudah bisa mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.
Hal itu seperti dilansir dari laman NTMC Polri,di mana sekarang masyarakat bisa mengurus perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.
Layanan yang disediakan bagi masyarakat tersebut bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Melalui layanan SINAR, maka Anda akan dimudahkan dalam pengurusan SIM,yaitu Anda tidak perlu mengantre lama-lama di tempat pengurusan SIM karena akan dikirim ke alamat rumah yang bersangkutan.
Untuk mendaftar SIM online ini, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di App Store dan Play Store.
Jangan lupa untuk menyelesaikan langkah-langkah untuk melakukan registrasi online di layanan SINAR pada aplikasi Korlantas Polri tersebut dan tidak lupa memilih jadwal untuk melakukan praktik.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id: