Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya

- 17 Mei 2022, 11:45 WIB
Konferensi pers Polres Sukabumi terkait kasus pengrusakan pos retribusi objek wisata Ujung Genteng pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin.
Konferensi pers Polres Sukabumi terkait kasus pengrusakan pos retribusi objek wisata Ujung Genteng pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin. /Humas Polda Jabar

Baca Juga: Penjelasan Manajemen Soal Masuk Kebun Binatang Bandung Pakai Face Shield, Tidak Ada Paksaan Beli di Lokasi

"Keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengrusakan dan tiga orang saksi " ungkap Asti.

Asti menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Ujung Genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," tambah Asti.

Baca Juga: Link Baca Cerita Asli Sewu Dino di Twitter SimpleMan, Kisah Horor Lebih Seram dari KKN di Desa Penari?

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, terkuak motif pengrusakan tersebut yakni kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata di mana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah