"Keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengrusakan dan tiga orang saksi " ungkap Asti.
Asti menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Ujung Genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," tambah Asti.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, terkuak motif pengrusakan tersebut yakni kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata di mana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.***