Ini Alasan Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Calon Daerah Otonomi Baru, Termasuk Kabupaten Garut Utara

- 30 April 2022, 19:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani pengajuan usulan calon penerima daerah otonomi baru (CPDOB) di Jawa Barat pada sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani pengajuan usulan calon penerima daerah otonomi baru (CPDOB) di Jawa Barat pada sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung. /Biro Adpim Jabar/

Baca Juga: H-2 Lebaran, 16.300 Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," tuturnya.

Tugas dari tim independen ini, sambungnya, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter. Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

"Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan," sebut Kang Emil.

Baca Juga: Pemain Preman Pensiun ini Buka Puasa Bareng Warga Binaan Lapas Sukamiskin Bandung, Ajak Belajar dan Berubah

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat. Adapun CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang.

Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x