Setiap Desa dan Kelurahan di Jabar akan Miliki Status Masing-masing Hasil Evaluasi PSBB

- 13 Mei 2020, 10:37 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis melepas kurir penyampai bantuan di Cirebon, Jumat (9/5/2020).
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis melepas kurir penyampai bantuan di Cirebon, Jumat (9/5/2020). //HUMAS PROVINSI JAWA BARAT

BANDUNG,(PRFM) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan jika pembatasan sosial berskala besar di Jawa Barat tidak akan diperpanjang. Sesuai jadwal, PSBB Jawa Barat akan dilakukan hingga 19 Mei 2020 mendatang.

Namun demikian, Uu memastikan jika gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi hasil dari PSBB tersebut. Nantinya, setiap desa atau kelurahan di Jawa Barat akan memiliki status tersendiri hasil dari evaluasi PSBB.

Untuk status masing-masing kelurahan atau desa tersebut nantinya bisa diakses di sebuah aplikasi. Sehingga saat datang warga dari luar desa, setiap RT/RW atau aparat wilayah lainnya bisa menentukan sikap terhadap warga tersebut.

Baca Juga: Masyarakat yang Melintas Cek Poin Margaasih Semakin Patuhi Aturan PSBB

"Nanti ada lima peta wilayah atau lima zona dan zona ini perkelurahan atau perdesa. Ada zona merah, zona kuning, hijau, bahkan hitam, dan lainnya. Jadi nanti ada aplikasi dan aplikasi itu akan diberikan kepada RT/RW yang sekarang diberikan HP dengan aplikasi Sapa Warganya, jadi nanti ketika ada tamu datang ke desa tersebut ditanya orang mana bisa dilihat di aplikasi berasal dari daerah mana. Kalau misalnya dari daerah merah otomatis dikembalikan. Tapi kalau kuning atau hijau itu mungkin bisa," kata Uu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Dimensi Margaasih Keluhkan Sepi Pembeli Gara-gara Kasus Daging Babi

Uu menjelaskan, nantinya setiap sifat warna atau status kelurahan atau desa tersebut akan menentukan juga pada aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan. Bahkan, melalui status masing-masing desa atau kelurahan bisa menentukan apakah desa atau kelurahan tersebut bisa menggelar salat idulfitri atau tidak.

"Bisa saja desa ini bisa melaksanakan tarawih, bisa melaksanakan salat idulfitri. Tapi desa lain yang masih satu kecamatan atau satu kabupaten itu tidak boleh (tarawih dan salat idulfitri) karena hasil dari tes berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 8 Orang di Garut Terindikasi Positif Covid-19

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x