Tersangka Kasus Demo Ricuh GMBI Kini Menjadi 12, Polda Jabar: Termasuk Ketua Umumnya

- 31 Januari 2022, 13:40 WIB
Polda Jabar tetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demo ricuh GMBI di Mapolda Jabar.
Polda Jabar tetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus demo ricuh GMBI di Mapolda Jabar. /Tangkap layar Instagram/ @beritakotabandung

PRFMNEWS - Buntut dari demo ricuh LSM GMBI beberapa waktu lalu, jajaran Polda Jabar akhirnya menetapkan 12 tersangka.

Selain menentapkan Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman, 11 orang lainnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sekarang kita sudah mengamankan 12 tersangka yang akan mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 31 Desember 2022.

Baca Juga: Begini Reaksi Mengejutkan Ririe Saat Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan oleh Paula Verhoeven

Ibrahim melanjutkan, 12 tersangka akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya masing-masing.

Para tersangka ini ada yang ditetapka sebagai tersangka karena melakukan provokasi dan juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan.

"Termasuk ketua umumnya kita proses hukum, jadi satu dari 12 orang ini termasuk ketua umum," paparnya.

Baca Juga: Teja Paku Alam Tampil Heroik Saat Persib Kalahkan Persikabo 1973, Luzinho Passos Berikan Sanjungan

Ibrahim menyampaikan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus demo berujung ricuh ini mulai dari barang tajam dan juga beberapa kendaraan yang mereka gunakan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x