PRFMNEWS - Buntut dari demo ricuh LSM GMBI beberapa waktu lalu, jajaran Polda Jabar akhirnya menetapkan 12 tersangka.
Selain menentapkan Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman, 11 orang lainnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang kita sudah mengamankan 12 tersangka yang akan mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 31 Desember 2022.
Baca Juga: Begini Reaksi Mengejutkan Ririe Saat Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan oleh Paula Verhoeven
Ibrahim melanjutkan, 12 tersangka akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya masing-masing.
Para tersangka ini ada yang ditetapka sebagai tersangka karena melakukan provokasi dan juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan.
"Termasuk ketua umumnya kita proses hukum, jadi satu dari 12 orang ini termasuk ketua umum," paparnya.
Baca Juga: Teja Paku Alam Tampil Heroik Saat Persib Kalahkan Persikabo 1973, Luzinho Passos Berikan Sanjungan
Ibrahim menyampaikan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus demo berujung ricuh ini mulai dari barang tajam dan juga beberapa kendaraan yang mereka gunakan.