Ini Alasan Polisi Tangkap Ketua Umum GMBI dan Jadikan Sebagai Tersangka Perusakan Fasilitas Polda Jabar

- 29 Januari 2022, 15:30 WIB
Anggota GMBI melakukan aksi di depan polda Jabar. Buntu aksi tersebut Ketua Umum GMBI ditetapkan jadi tersangka. / @lsm_gmbi_kota_bandung
Anggota GMBI melakukan aksi di depan polda Jabar. Buntu aksi tersebut Ketua Umum GMBI ditetapkan jadi tersangka. / @lsm_gmbi_kota_bandung /

PRFMNEWS - Polisi menangkap Ketua Umum (Ketum) Ormas GMBI dan menjadikannya sebagai tersangka pada Jumat 28 Januari 2022.

Ketua Umum Ormas GMBI, Fauzan, ditangkap dan dijadikan tersangka kasus perusakan fasilitas yang ada di area Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Perusakan fasilitas Mapolda Jabar terjadi ketika ratusan anggota Ormas GMBI menggelar demo yang berakhir ricuh pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.

Seperti dilansir dari ANTARA, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan penyidik sudah menetapkan Ketua Umum GMBI sebagai tersangka.

Baca Juga: Ungkap Alasan Penting Pindah Ibu Kota Negara, Jokowi: Bukan Sekadar Pindah Gedung

"Setelah gelar perkar tadi siang, penyidik sudah menetapkan tersangka," katanya.

Dilanjutkan Ibrahim, sejauh ini ada 11 tersangka perusakan fasilitas Mapolda Jabar.

Jumlah tersangka ini terdiri dari 10 orang anggota dan satu Ketua Umum GMBI.

Menurut Ibrahim, alasan penyidik menjadikan Ketua Umum GMBI dijadikan tersangka dikarenakan dia disinyalir sebagai aktor intelektual di balik aksi demo berujung kericuhan di Mapolda Jabar Kamis lalu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x