PRFMNEWS - Buntut kericuhan saat demo GMBI Kamis kemarin, Polda Jabar menangkap Ketua Umum GMBI dan menetapkan 11 anggota ormas tersebut sebagai tersangka perusakan fasilitas di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Ketua GMBI berinisial F ditangkap pada Jumat 28 Januari 2020 pagi di rumahnya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
F ditangkap tak lama setelah 731 anggota GMBI berhasil diamankan Tim Polda Jabar dan 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.
Menurutnya, 11 tersangka itu dikenakan Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170 (kejahatan terhadap ketertiban umum), dan Pasal 406 (aksi perusakan) KUHP.
Selain F, kata Ibrahim, ada sejumlah orang yang turut diamankan. Sejumlah orang tersebut, diduga memimpin aksi anggota GMBI hingga menimbulkan kericuhan.
"Masih ada beberapa orang yang kita kejar untuk penangkapan," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Jumat, 28 Januari 2020.
Adapun sejumlah orang yang diamankan, termasuk F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Aliando Tiba-tiba Ungkap Dirinya Derita OCD Ekstrem Sejak 2019