Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Pelaksanaan PTM Sudah Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

- 27 September 2021, 11:13 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil /HUMAS JABAR

Baca Juga: Pemilik Restoran BBQ Mountain Boys Burger Buka Suara Pasca Kebakaran di Mall 23 Paskal Bandung

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Buka Secara Penuh: Harga Tiket Masuk Rp50 Ribu, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk

Berikutnya kapasistas siswa yang juga diatur, maksimal 50 persen dari total siswa, keciali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan Paud 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Jarak antar siswa pun diatur dengan minimum 1,5 meter per siswa.

Aturan teknis lainnya adalah materi yang disampaikan kepada siswa hanya materi esensial.

Pada pelaksanaannya, penggunaan masker dan faceshield serta protokol kesehatan lainnya harus dilakukan dan diawasi secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Bina Atlet Cabor Menembak

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Massal untuk 1.550 Peserta, PKS Kota Bandung Bantu Percepat Herd Immunity

"Angka kita menghitung kewaspadaan secara teliti," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah