Baca Juga: Pemilik Restoran BBQ Mountain Boys Burger Buka Suara Pasca Kebakaran di Mall 23 Paskal Bandung
Berikutnya kapasistas siswa yang juga diatur, maksimal 50 persen dari total siswa, keciali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan Paud 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Jarak antar siswa pun diatur dengan minimum 1,5 meter per siswa.
Aturan teknis lainnya adalah materi yang disampaikan kepada siswa hanya materi esensial.
Pada pelaksanaannya, penggunaan masker dan faceshield serta protokol kesehatan lainnya harus dilakukan dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Bina Atlet Cabor Menembak
Baca Juga: Gelar Vaksinasi Massal untuk 1.550 Peserta, PKS Kota Bandung Bantu Percepat Herd Immunity
"Angka kita menghitung kewaspadaan secara teliti," pungkasnya.***