"Selain itu, sudah adakan selembar dari pemerintah di saat kita sudah divaksin. Itu juga cukup," ujarnya.
Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Berhasil Jaga Tradisi Emas, Jokowi: Terima Kasih
Uu melanjutkan, kasus penyalahgunaan NIK oleh warga negara asing yang terjadi beberapa waktu lalu, menjadi pelajaran berharga bagaimana nomor identitas pribadi ini harus dijaga kerahasiaannya. Satu diantaranya, dengan tidak mencetak sertifikat vaksin ke tempat tempat percetakan umum.
"Kemarin kan kita dengar ada no KTP oleh orang lain, kan rame, yang rugi dia sendiri ternyata mau divaksin tidak bisa. Hal itu bisa diantisipasi dengan tidak mencetak ke percetakan-percetakan," pungkasnya.***