Kemenkes Angkat Bicara Soal Kasus NIK Warga Bekasi yang Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19

- 7 Agustus 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi. Tersedia vaksin untuk dosis 2, berikut jadwal vaksinasi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Indramayu pada hari ini Sabtu, 7 Agustus 2021.
Ilustrasi. Tersedia vaksin untuk dosis 2, berikut jadwal vaksinasi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Indramayu pada hari ini Sabtu, 7 Agustus 2021. /Reuters


PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi angkat bicara soal kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Bekasi oleh warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi Covid-19.

Oscar membantah, jika persoalan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Ia menuturkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Bekasi oleh warga negara asing (WNA) bisa jadi karena kesalahan input data.

"Sekali lagi semuanya tidak ada latar belakang unsur kesengajaan. Saya yakin akibat persoalan yang memang sekali lagi berasal dari kesalahan-kesalahan yang bisa terjadi di lapangan, termasuk salah input," jelas Oscar dalam konferensi pers, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Baliho Tokoh Politik Menuju 2024 Mulai Bertebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat : Momen Tidak Penting

Menurut Oscar, kesalahan menginput NIK satu angka saja dapat berdampak fatal, seperti terpakainya NIK milik orang lain.

Baca Juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Adam Deni : Ini Bukan Drama !

Kesalahan input ini bisa saja dilakukan oleh petugas ataupun calon penerima vaksin Covid-19 saat mendaftar melalui aplikasi.

"Hal-hal seperti ini tentunya harus kita perbaiki. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan apakah sulit mengakses, tidak dapat mendapatkan fasilitasi vaksinasi, sekali lagi kita membuka ruang semacam call center yang bisa diakses kapan saja," jelasnya.

Baca Juga: Soal Kepastian Kick Off Liga 1 , Menpora Sebut Tinggal Tunggu Izin dari Kepolisian

Lebih lanjut Oscar menerangkan, Kemenkes bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BPJS Kesehatan menjalin kerja sama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai integrasi data dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x