(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan.
b. teguran tertulis.
c. peringatan tertulis.
d. penghentian sementara kegiatan.
e. penghentian tetap kegiatan.
f. pencabutan sementara izin.
g. pencabutan tetap izin.
h. paksaan pemerintahan.
i. denda administratif.
j. sanksi sosial dalam bentuk pembinaan
dan/atau
k. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Corona Varian Delta Mulai Menyebar di Italia
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan huruf j, dilaksanakan oleh Satpol PP.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, huruf i dan huruf k, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
(5) Pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait.
(6) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akses Masuk Wilayah Kota Bandung Ditutup 24 Jam?
Sanksi berdasarkan Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021: