PPKM Darurat di Jabar Sudah Berjalan, Wagub Ingatkan Warga tentang Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

- 3 Juli 2021, 18:48 WIB
Wagub Jabar jelaskan ada sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes atau ketentuan PPKM Darurat
Wagub Jabar jelaskan ada sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes atau ketentuan PPKM Darurat /Humas Jabar.

 

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi peredam lonjakan kasus Covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, masyarakat punya peran penting dalam penerapan PPKM Darurat.

Uu menyatakan pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta mengikuti arahan pemerintah terkait pengurangan mobilitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Selain itu, Uu turut mengingkatkan masyarakat Jabar tentang adanya sanksi denda bagi pelanggar Prokes dan PPKM Darurat.

Menurut dia, sanksi berupa denda minimal Rp3 juta bisa dijatuhkan kepada warga yang melenggar Prokes ketika PPKM Darurat diberlakukan.

"Pemprov Jabar sudah punya Perda tentang itu. Dimana pelanggar yang tidak pakai masker atau protokol kesehatan lainnya, bisa kena denda Rp3 juta. Denda Rp3 juta ini minimal," ungkap Uu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.

"Kita tidak mengharapkan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sanksi-sanksi tersebut. Tapi yang kami harapkan adalah ketaatan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan serta kebijakan PPKM Darurat," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Video Susu Beruang jadi Rebutan Warga, Aprindo Bilang Begini

Adapun regulasi yang mengatur sanksi Prokes tercantum dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Sanksi berdasarkan Pasal 33 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x