KPID Jabar Desak KPI Pusat Hentikan Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

- 3 Juni 2021, 14:34 WIB
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti /Instagram/@panjisaputra/

SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian; Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R; Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; Ayat (4), Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: huruf a, muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x