KPID Jabar Desak KPI Pusat Hentikan Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

- 3 Juni 2021, 14:34 WIB
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti
Disorot Akibat Mega Series Suara Hati Istri, KPI: Pemeran Zahra Akan Diganti /Instagram/@panjisaputra/

Melalui sidang pleno Rabu 2 Juni 2021, KPID Jabar sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan Mega Series tersebut.

Pelanggaran itu misalnya menampilkan adegan Pak Tirta menyentuh pundak, pipi, telinga, bibir, dan dagu Zahra yang berlokasi di rumah sakit, dan terdapat dialog “Saya itu benar-benar menikmati setiap detik untuk menjinakkan kamu”.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Langkah Pertama Jika Anda Merasa Terpapar Covid-19

Dialog itu muncul dalam adegan saat Pak Tirta menyentuh pipi Zahra dan mengajak Zahra melakukan hubungan suami istri.

KPID Jabar menyebut tayangan Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet Dok KPID Jabar.

Berikut ini penjelasan aturan yang tercantum dalam P3SPS yang diduga dilanggar oleh sinetron Suara Hati Istri:

Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja; Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x