"Saya mendukung keputusan itu termasuk pemotongan libur lebaran, karena kalau terlalu panjang potensi kasus naik semakin tinggi," tukasnya.
Perlu dicatat, Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 H. Larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
Baca Juga: Siklon Tropis Surigae, Perairan Indonesia Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter!
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi beberapa kriteria masyarakat berikut ini yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa mudik 6 - 17 Mei 2021.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.
Baca Juga: DUH ! Usai Seroja dan Odette, Terdeteksi Siklon Tropis Terbaru di Indonesia: Surigae
SIKM tersebut hanya berlaku bagi mereka yang hendak pergi karena keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***