PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta jajaran kepolisian khususnya Polda Jawa Barat untuk melakukan penyekatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak menyiasati aturan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Penyekatan atau razia tidak hanya di tanggal yang disebutkan pemerintah, tapi di hari-hari sebelumnya takutnya masyarakat menyiasati tanggal kita antisipasi," katanya saat jumpa pers Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, yang didampingi juga oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik
Baca Juga: Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan
Mengenai kebijakan larangan mudik lanjut Emil begitu ia disapa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh. Untuk itu ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah dengan tidak mudik tahun ini.
Baca Juga: Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya