Siaran Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPID Jabar Desak KPI Pusat Beri Sanksi

- 22 Maret 2021, 19:27 WIB
Berikan Spoiler Lewat Instagram Story, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Rilis Lagu Baru?
Berikan Spoiler Lewat Instagram Story, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Rilis Lagu Baru? /Ig @attahalilintar

 

Sementara itu, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mewajibkan program siaran diperuntukkan bagi kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Untuk yang kedua kalinya ini kami meminta KPI Pusat memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis dan selanjutnya mengusut dugaan pelanggaran jam siar,” imbuh Adiyana.

Baca Juga: Temasuk Jawa Barat, Sistem Tilang Elektronik Diterapkan 12 Polda di Indonesia Mulai 23 Maret

Baca Juga: Ranting Pohon Tumbang di Ciateul Kota Bandung Sore Ini

Kordinator isi Siaran Sudama Dipawikarta dan komisioner Bidang Isi Siaran Jalu Priambodho menjelaskan, KPID Jabar telah dengan seksama meneliti tayangan prosesi lamaran Atta dan Aurel pada acara Silet dan Barista di salah satu TV Swasta (RCTI) pada 13 Maret 2021 lalu.

Kemudian acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00  hingga 11.30 WIB, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Rapat Komisioner KPID Jabar
Rapat Komisioner KPID Jabar Dok KPID Jabar.


KPID Jabar menyebut pasal yang dilanggar adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan “Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.”

Kemudian pasal 13 ayat 2 menyatakan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali untuk kepentingan publik, serta selain itu KPID Jawa Barat juga mendapatkan aduan dari masyarakat tentang siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. ”

“Dalam kasus Atta –Aurel, kepentingan publik apa coba (tidak ada,” ujar Sudama Dipawikarta.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPID Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x