Siaran Rangkaian Acara Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPID Jabar Desak KPI Pusat Beri Sanksi

- 22 Maret 2021, 19:27 WIB
Berikan Spoiler Lewat Instagram Story, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Rilis Lagu Baru?
Berikan Spoiler Lewat Instagram Story, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Rilis Lagu Baru? /Ig @attahalilintar

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) secara konsisten meminta KPI Pusat jatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Pasalnya menurut KPID Jabar rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tidak memiliki manfaat bagi publik.

Selain itu menurut informasi yang diterima KPID Jabar, KPI Pusat sudah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyaiaran (RCTI) yang tetap menyiarkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Reses Anggota DPRD Kota Bandung, Warga Cisaranten Bina Harapan Keluhkan Layanan Pendidikan

Baca Juga: Kecanggihan Kamera ETLE yang Digunakan di Indonesia, Salah Satunya Deteksi Wajah Pengendara

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menyebut membandelnya lembaga penyiaran merupakan bentuk abai terhadap lembaga negara dan pengingkaran terhadap hak publik.

Ketua KPID Jabar, Adiyana.*
Ketua KPID Jabar, Adiyana.*

"TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini. Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," tegas Adiyana saat dihubungi prfmnews.id, Senin 22 Maret 2021.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPID Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x