PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) secara konsisten meminta KPI Pusat jatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Pasalnya menurut KPID Jabar rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tidak memiliki manfaat bagi publik.
Selain itu menurut informasi yang diterima KPID Jabar, KPI Pusat sudah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyaiaran (RCTI) yang tetap menyiarkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Baca Juga: Reses Anggota DPRD Kota Bandung, Warga Cisaranten Bina Harapan Keluhkan Layanan Pendidikan
Baca Juga: Kecanggihan Kamera ETLE yang Digunakan di Indonesia, Salah Satunya Deteksi Wajah Pengendara
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menyebut membandelnya lembaga penyiaran merupakan bentuk abai terhadap lembaga negara dan pengingkaran terhadap hak publik.
"TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini. Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," tegas Adiyana saat dihubungi prfmnews.id, Senin 22 Maret 2021.