Baca Juga: Penyebaran Corona di Indonesia Hari Ini 27 Januari 2021: Total Kasus Terkonfirmasi 1,02 Juta Orang
Baca Juga: Granat Nanas Aktif Ditemukan Tim Gober di Pinggir Sungai Cikapundung
Kendati demikian, ia menyebut kasus seperti ini tidak hanya terjadi baru-baru ini, tapi sudah terjadi sejak dulu dan tidak terekspos oleh media.
“Kalau dulu itu hanya karena ingin dibagi warisan, anak itu sampai membunuh orang tuanya itu ada. Pernah ada kasus seperti itu, atau anak itu membakar pamannya yang masih terikat juga dengan keluarga,” tutupnya.
Diketahui, dalam UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Oleh karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.***