PRFMNEWS - Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sonny Dewi Judiasih menanggapi kasus anak yang menuntut orang tuanya akibat tak terima jikalau tanah milik orang tuanya itu dijual. Bahkan, anak tersebut diketahui menggugat sang ayah yang sudah renta itu sebesar Rp3 miliar.
Menurut Sonny, hal tersebut secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Pasalnya, tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.
Ia pun mengaku tak habis pikir dengan kasus gugatan anak terhadap orang tuanya itu. Apakah, tanyanya, si anak tak mengingat jasa orang tuanya sendiri.
Baca Juga: Hari Ini Kasus Meninggal dan Sembuh dari Covid-19 Pecah Rekor: Terbanyak Sejak Maret 2020
“Apakah tidak disadari oleh mereka itu tuh orang tua kita lho. Anak kandung yang menggugat orang tuanya itu tidakah dia (anak-red) bercermin dari dulu pada saat dia masih bayi terus menjadi balita, anak-anak, dewasa, peran orang tua sangat tinggi,” tanyanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 27 Januari 2021.
Sonny menambahkan, gugataan yang dilayangkan anak terhadap orang tuanya bisa disebut salah kaprah.
“Buat saya ini sesuatu hal yang menyesakan dada, dalam artian bahwa betul sekarang ini sudah kesadaran hukumnya semakin baik, tapi menurut saya salah kaprah kalau misalnya yang digugat itu orang tuanya,” jelasnya.
Baca Juga: Penyebaran Corona di Indonesia Hari Ini 27 Januari 2021: Total Kasus Terkonfirmasi 1,02 Juta Orang
Baca Juga: Granat Nanas Aktif Ditemukan Tim Gober di Pinggir Sungai Cikapundung
Kendati demikian, ia menyebut kasus seperti ini tidak hanya terjadi baru-baru ini, tapi sudah terjadi sejak dulu dan tidak terekspos oleh media.
“Kalau dulu itu hanya karena ingin dibagi warisan, anak itu sampai membunuh orang tuanya itu ada. Pernah ada kasus seperti itu, atau anak itu membakar pamannya yang masih terikat juga dengan keluarga,” tutupnya.
Diketahui, dalam UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2.
Oleh karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.***