PRFMNEWS - Jajaran Direskrimum Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi Megamedung pada acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pihaknya berpotensi menerapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi, Kamis 26 November 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Pengamat Ini Beberkan Kejanggalan Kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster
Kata dia, ada beberapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara kegiatan atau mungkin pemilik pondok pesantren alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidaha, istilahnya suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Dijelaskannya, untuk pemilik pondok pesantren tersebut diduga Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, pihaknya menemukan data yang menyebutkan jika pesantren itu telah didirikan Habib Rizieq Shihab sejak 2012 silam.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!