Polisi Sebut Ada Pihak yang Berpotensi Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Kerumunan di Megamendung

- 26 November 2020, 13:24 WIB
Ribuan orang menyambut kedatangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020. Kedatangan Habib Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Ribuan orang menyambut kedatangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020. Kedatangan Habib Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. / ANTARA/Arif Firmansyah

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Habib Rizieq Shibab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ujarnya.

Meski masih dilakukan pemeriksaan, pondok pesantren tersebut masih boleh beroperasi. Hanya saja sesuai keputusan dari Bupati Bogor, pesantren tersebut tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Pada acara itu, diperkirakan 3000 orang hadir. Dengan demikian, acara tersebut pun diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kiara Sebut Potensi Benih Lobster Juga Perlu Diperhatikan, Bukan Hanya Izin Ekspor

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan persitiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x